Pada tulisan ini, saya ingin mengulas bagaimana pemenuhan AK untuk kenaikan JAD sesuai kebijakan terbaru, yaitu Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026. Ulasan ini tidak dimaksudkan sebagai interpretasi resmi, melainkan sebagai pendekatan praktis yang disusun untuk membantu memahami struktur penilaian secara lebih operasional.
Pada proses perhitungan pemenuhan AK untuk kenaikan JAD ini, saya menggunakan beberapa asumsi:
- Dosen mendapat SKP nilai baik (100%) tiap tahun nya
- Dosen TMT Januari 2023 s.d. sekarang
- Dosen PNS dan dosen tetap PTNBH/PTS
AK ada dua yaitu AK dari SKP dan AK Prestasi.
Ada dua hal yang harus diperhatikan pada perhitungan AK yaitu:
- Proporsi Penelitian tiap jenjang: Asisten Ahli (35%), Lektor dan Lektor Kepala (40%), dan Guru Besar (45%)
- AK Maksimum yang diakui per tahun: Asisten Ahli (40), Lektor (80), Lektor Kepala (120), dan Guru Besar (160)
Berikut contoh kasus pemenuhan AK untuk JAD:
*catatan: AK Penelitian disini adalah jumlah minimal. Jumlahnya bisa saja lebih besar, sehingga bisa meminimalkan AK pengajaran dan pengabdian.
ASISTEN AHLI KE LEKTOR
- Asisten Ahli (150) ke Lektor (200): AK yang dibutuhkan 50 [butuh minimal 2 tahun]
- Asisten Ahli (150) ke Lektor (300): AK yang dibutuhkan 150 [butuh minimal 4 tahun]
LEKTOR KE LEKTOR KEPALA DAN LEKTOR KEPALA KE GURU BESAR (CASE 1)
- Lektor (300) ke Lektor Kepala (700): AK yang dibutuhkan 400
- Lektor Kepala (500) ke Guru Besar (1050): AK yang dibutuhkan 550
Pada case ini, dibutuhkan waktu minimal 5 tahun untuk pemenuhan AK akibat adanya syarat AK maksimal per tahunnya.
LEKTOR KE LEKTOR KEPALA DAN LEKTOR KEPALA KE GURU BESAR (CASE 2)
- Lektor (300) ke Lektor Kepala (400): AK yang dibutuhkan 100
- Lektor Kepala (700) ke Guru Besar (850): AK yang dibutuhkan 150
Pada case ini, dibutuhkan waktu minimal 2 tahun untuk pemenuhan AK akibat adanya syarat AK maksimal per tahunnya.



