Akademik

Perjalanan Karier Dosen (Simulasi)

Seorang dosen menjalani proses panjang yang bisa disebut sebagai karier akademik. Dalam dunia perguruan tinggi, dosen dituntut untuk tidak hanya melakukan pengajaran, tetapi juga menghasilkan penelitian, melakukan pengabdian kepada masyarakat, serta terus mengembangkan diri melalui jenjang jabatan akademik, dari Asisten Ahli hingga Guru Besar, setiap tahap memiliki kriteria dan kontribusi yang harus dipenuhi. Coba kita simulasi perjalanan panjang tersebut.

  1. CPNS ( Maret 2024). Misalkan seorang dosen memiliki TMT CPNS per tanggal 1 Maret 2024, dan mulai melaksanakan tugasnya secara aktif berdasarkan SPMT per 1 Juni 2024 di instansinya. Maka dosen tersebut akan mulai melaporkan BKD untuk semester ganjil 2024/2025, biasanya kinerja dari Juni – Desember. Pelaporan dilakukan di akhir semester.
  2. PNS (Maret 2025). Pengangkatan PNS biasanya minimal 1 (satu) tahun sejak TMT CPNS. Anggaplah TMT PNS 1 Maret 2025.
  3. Asisten Ahli ( Oktober 2026). Pengangkatan pertama dalam jenjang jabatan akademik seorang dosen biasanya dimulai dari Asisten Ahli (S2) atau Lektor (S3). Dosen baru boleh mengajukan jabatan Asisten Ahli minimal 1 tahun setelah TMT PNS. Asumsi bahwa dosen mengajukan usulan jabatan akademik Asisten Ahli pada April 2026, dan SK jabatan akademik (JA) ditetapkan dengan TMT Asisten Ahli per Oktober 2026.
  4. Sertifikasi Dosen (2029). Salah satu persyaratan serdos adalah minimal 2 tahun sejak TMT sk jabatan fungsional pertama. Jika jabfung pertama adalah asisten ahli dengan TMT oktober 2026. Berarti dosen tsb, eligible per November 2028, namun baru bisa mengikuti serdos pada tahun 2029, dikarenakan november 2028 kemungkinan pendaftran serdos sudah ditutup.
  5. Lektor (Maret  2031). Salah satu persyaratan untuk kenaikan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor adalah melaporkan BKD dan meraih nilai “Memenuhi” (M) selama 4 semester terakhir berturut-turut (2 tahun). Selain itu dibutuhkan KUM sebesar 50. KUM diperoleh dari penilaian SKP tahunan. Jika SKP baik sekali (17,5), butuh waktu 3 tahun dan jika SKP baik (12, 5), butuh waktu 4 tahun.  Asusmsi SKP baik, maka baru bisa mengajukan per Oktober 2030, dengan SK lektor misalnya ditetapkan per Maret 2031.
  6.  Pangkat/Golongan IIIC (Juni 2031). Meskipun seorang dosen telah diangkat sebagai Lektor, kenaikan pangkat ke golongan III/c tidak terjadi secara otomatis. Dalam sistem kepegawaian, jabatan fungsional dan kepangkatan adalah dua hal yang berbeda namun saling berkaitan. Artinya, meskipun seseorang telah memenuhi syarat akademik dan fungsional untuk menjadi Lektor, pangkat golongannya tetap berada di III/b jika belum mengajukan kenaikan pangkat secara administratif. Sejak Januari 2024, kebijakan terbaru dari BKN memberikan enam kesempatan pengajuan kenaikan pangkat per tahun bagi PNS (termasuk dosen): Februari, April, Juni, Agustus, Oktober Desember. Berarti paling cepat bisa mengajukan pangkat adalah April 2031. Kemungkinan SK Pangkat ditetapkan TMT per Juni 2031.
  7. Melanjutkan Studi/Tugas Belajar (2027). Berdasarkan regulasi kepegawaian, dosen PNS dapat mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan (misalnya dari S2 ke S3) setelah memiliki masa kerja minimal 2 tahun sejak TMT PNS. Namun, dalam kondisi tertentu, dosen bisa mengajukan sebelum 2 tahun dengan syarat ada rekomendasi resmi dari pimpinan perguruan tinggi, studi lanjutan dianggap strategis dan relevan dengan kebutuhan institusi, dan mendapat izin dari instansi pembina kepegawaian (kementerian panrb).
  8. Pangkat/Golongan IIID (Desember 2033). Dari IIIc ke IIID dibutuhkan KUM sebesar 100. KUM diperoleh dari penilaian SKP tahunan. Jika SKP baik sekali (37,5), butuh waktu 3 tahun dan jika SKP baik (25), butuh waktu 4 tahun.  Asusmsi SKP baik, maka baru bisa mengajukan per Agustus 2033, dengan SK lektor misalnya ditetapkan per Desember 2033.
  9. Lektor Kepala (2038). dari Lektor golongan IIId dengan total kum misalnya 300, maka untuk naik ke lektor kepala, butuh kum 100. Jika SKP baik sekali (37,5), butuh waktu 3 tahun dan jika SKP baik (25), butuh waktu 4 tahun. Asusmsi SKP baik, maka baru bisa mengajukan per januari 2038, dengan SK lektor misalnya ditetapkan per April 2038.
  10. Golongan IV/a (2038). Paling cepat bisa mengajukan pangkat adalah Juni 2038. Kemungkinan SK Pangkat ditetapkan TMT per Agustus 2038.
  11. Golongan IV/b (2042-2044).  Dari golongan IV/a, butuh tambahan kum 150 (4-6 tahun)
  12. Golongan IV/c (2048-2050).  Dari golongan IV/b, butuh tambahan kum 150 (4-6 tahun).
  13. Guru Besar IV/d (2054-2056). Dari golongan IV/c, butuh tambahan kum 150 (4-6 tahun)

Dari simulasi ini dapat dilihat, jika Anda adalah dosen CPNS di tahun 2024 dan penilaian SKP Anda Baik, butuh waktu paling cepat 30 tahun untuk mencapai gelar Guru Besar yaitu pada tahun 2054 alias 9 tahun setelah Indonesia Emas 2045, dengan catatan menggunakan aturan saat ini. Saya tidak tahu, bisa jadi aturannya berubah di tahun berikutnya, menjadi lebih sulit lagi.

 

 

*Jika terdapat kesalahan dalam perhitungan KUM maupun penafsiran aturan pada blog ini, silakan sampaikan koreksi atau masukan yang bersifat konstruktif.

Leave a Reply